Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta berkolaborasi dengan Dinas UKM Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi Kec. Bengalon, Kec. Rantau Pulung, Kec. Sangatta Selatan, dan Kec. Teluk Pandan sebanyak 18 peserta penyuluhan di Teras Belad Café & Resto, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Minggu, 20/8).

Dalam kegiatan, Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP dan narasumber menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi mencakup tata cara pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak, kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sangatta berharap pengetahuan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Koperasi Kec. Bengalon, Kec. Rantau Pulung, Kec. Sangatta Selatan, dan Kec. Teluk Pandan semakin baik.

Pewarta: Veronika Addvenia Permatasari
Kontributor Foto: Reyhan Yunus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.