
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Desa (Kamis, 19/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka ini dihadiri oleh 29 bendahara desa.
Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto didampingi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Ari Astrada dan Yohandi Zikkry Kurnia hadir sebagai narasumber.
Edukasi perpajakan ini merupakan upaya KP2KP Sangatta untuk menjelaskan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Desa.
"Nantinya Bapak Ibu akan kami jelaskan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan. Dengan adanya kegiatan ini Bapak Ibu dapat melaksanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diperoleh," jelas Ari di awal paparan materinya.
Sedangkan Ricky menyampaikan pentingnya pajak untuk pembangunan bangsa terlebih untuk penanganan pandemi Covid-19. Ricky juga mempersilakan bagi para peserta untuk bertanya dan berdiskusi terkait perpajakan.
"Saya mewakili KP2KP Sangatta dan KPP Pratama Bontang mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Ibu Bendahara Desa karena sudah bersedia berpartisipasi di edukasi pajak kali ini," ucap Ricky.
"Harapannya melalui edukasi kewajiban perpajakan Bendahara Desa ini para peserta dapat melaksanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diperoleh," tambahnya.
- 32 kali dilihat