Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengundang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan untuk mendapatkan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertempat di aula Serba Guna Bumdes Mulya Sari Sangatta, Kab. Kutai Timur (Rabu,16/6).
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Sangatta, Ricky Winanto sekaligus memberikan materi program pengungkapan sukarela yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2022. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Darmawan, Account Representative Arief Setyawiyoga dan asisten penyuluh pajak penyelia Nanang maulana. Wajib pajak yang hadir diminta agar mensosialisasikan program pengungkapan pajak sukarela kepada teman, keluarga dan lingkungan sehingga program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak.
Dalam kesempatan berikutnya, Nanang maulana menyampaikan paparan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang melekat kepada perusahaan atau badan usaha yang diberikan oleh negara. Perlu sinergi yang kuat antara kantor pelayanan pajak dan bumdes untuk mengamankan penerimaan pajak melalui pemotongan, pemungutan dan pelaporan SPT Masa. Sesi kedua diisi materi pembukuan dan penyajian laporan keuangan yang disampaikan oleh Arief Setyawiyoga dan dilanjutkan dengan materi pemanfaatan aplikasi E-bupot.
Acara sesi siang diisi oleh sosialisasi ebukpot unifikasi instansi pemerintah kepada bendaharawan operasional sekolah dan dana desa yang terdapat di wilayah kecamatan sangatta selatan.
- 7 kali dilihat