Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan bimbingan teknis pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 dan Elektronik Bukti Potong (eBupot) Unifikasi kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Sula yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Pohea, kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 13/1). Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara KP2KP Sanana dengan BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula.

Kegiatan bimbingan teknis dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula Gina S. Tidore dengan pemateri dari pegawai KP2KP Sanana Ricky Yanuar. Pada kegiatan tersebut, Indrasakti mengingatkan kepada bendahara SKPD terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

“Para Bendahara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya, salah satunya membuat bukti potong Pajak Penghasilan 1721-A2 yang paling lama dibuat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016,” ujar Indrasakti.

Pada kesempatan ini, Ricky memberikan tutorial cara pembuatan bukti potong PPh 1721-A2 bagi bendahara baru dan juga pengisian eBupot Unifikasi. Setelah pemberian tutorial, dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab dengan para bendahara SKPD Kabupaten Kepulauan Sula.

Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, Indrasakti berharap para bendahara SKPD Kabupaten Kepulauan Sula dapat memahami pembuatan bukti potong pajak penghasilan dan ebupot unifikasi sehingga patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pada akhir kegiatan bimbingan teknis, pemateri mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelaporan SPT Tahunan dengan melalui e-filling.

“Setelah memiliki bukti potong 1721-A2, silakan Bapak/Ibu untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui efilling,” ungkap Ricky.

Acara ditutup dengan kegiatan sesi foto bersama antara Kepala KP2KP Sanana, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula dan para bendahara SKPD Kabupaten Kepulauan Sula.