
Mengawali tahun 2023 di mana wajib pajak memiliki kewajiban Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sula mengadakan Pelaporan Bersama SPT Tahunan (Selasa, 14/2).
Pemberian layanan konsultasi kepada wajib pajak ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki KP2KP Sanana, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pemberian konsultasi ini dapat dilakukan di kantor ataupun dengan mendatangi tempat wajib pajak secara langsung.
Kegiatan pengisian bersama yang dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Sula, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara ini dihadiri oleh lima belas pegawai. Sebelumnya, setiap pegawai telah diimbau untuk membawa NPWP dan Bukti Potong 1721-A2. Tak hanya itu, setiap pegawai juga dianjurkan membawa KTP karena juga akan dipandu untuk memadankan data NIK terlebih dahulu. Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menyampaikan NIK dapat digunakan sebagai NPWP mulai tahun 2024 dan Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan pemadanan data NIK sampai dengan 31 Desember 2023.
“Kita akan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP Bapak dan Ibu, kemudian Pengisian SPT Tahunan bersama-sama. NIK akan menjadi NPWP per 1 Januari 2024 nanti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi,” tutur Septian.
Kegiatan pengisian bersama dipandu oleh Pegawai KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal. Wajib pajak akan mengisi SPT Tahunan secara mandiri mengikuti arahan Hanif. Pegawai KP2KP Sanana lainnya juga membantu wajib pajak apabila sempat tertinggal atau mengalami error pada e-Filing sehingga pengisian bersama tetap berjalan secara optimal.
Kegiatan tersebut juga dilakukan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, baik KP2KP Sanana mengirim petugas ke lokasi SKPD atau masing-masing pegawai SKPD yang datang ke KP2KP Sanana di Desa Fogi. Hal tersebut sebagai salah satu bentuk layanan yang diberikan KP2KP Sanana agar wajib pajak menjadi lebih nyaman dan mudah mendapatkan akses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Ricky Yanuar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 15 kali dilihat