Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka beberapa jenis layanan perpajakan secara daring untuk melayani wajib pajak Kepulauan Sula di KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Senin, 26/7).

Layanan secara daring dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terkendala jarak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan meminimalisir tatap muka dalam usaha mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satu petugas KP2KP Sanana Artha menjelaskan, layanan perpajakan daring yang dilayani oleh KP2KP Sanana meliputi layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, aktivasi Elektronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan lainnya. Selain itu Artha juga menjelaskan cara bagi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan secara daring dari KP2KP Sanana.

“Untuk melayani wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula, KP2KP Sanana membuka layanan secara daring yang dapat wajib pajak hubungi melalui nomor WhatsApp kami pada nomor 082335444219,” ucap Artha.

Meskipun pelayanan perpajakan diberikan secara daring, Artha menjelaskan bahwa setiap layanan yang diberikan akan ditanggapi oleh petugas dengan cepat dan informasi yang diberikan mudah dipahami oleh wajib pajak.

“Informasi yang kita sampaikan kepada wajib pajak dengan menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh wajib pajak dan kami juga memberikan layanan kepada wajib pajak seoptimal dan secepat mungkin walaupun dengan secara daring,” tambah Artha.

Selain membuka layanan perpajakan secara daring melalui WhatsApp, KP2KP Sanana juga membuka layanan melalui email di alamat kp2kp.sanana@pajak.go.id atau dapat juga chat pada media sosial KP2KP Sanana, baik itu di Instagram @pajaksanana, dan twitter @pajaksanana.

Jam pelayanan secara daring yang dibuka KP2KP Sanana mulai jam 08.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT pada hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur.

Dengan adanya layanan perpajakan secara daring, Kepala KP2KP Sanana Indrasakti berharap wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula dapat terbantu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak.