Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Jumat, 17/5). Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan membagi pelaksana di KP2KP Sanana menjadi dua tim.

Selain untuk mengumpulkan data, tujuan dilakukan penyisiran kepada wajib pajak di Sanana ini juga untuk memberikan edukasi aturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kegiatan Membangun Sendiri atau biasa disingkat KMS termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan untuk tempat usaha maupun tempat tinggal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang termasuk kriteria bangunan yang terutang PPN KMS adalah bangunan dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2.

“Pajak PPN untuk kegiatan membangun sendiri ini hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki luas paling kecil 200 m2,” tutur Ricky Yanuar, Penyuluh KP2KP Sanana.

Ricky juga menjelaskan bahwa tarif PPN KMS yang terbaru sebesar 2,2% menyesuaikan dengan tarif PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN KMS sebesar 2,2% mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2022.

 

 

Pewarta: Gozali Imam Machmudi
Kontributor Foto: Gozali Imam Machmudi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan