Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Indrasakti melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula yang bertempat di Kompleks Perkantoran, Desa Pohea, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 6/6). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula Gina S. Tidore.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Sanana Indrasakti menyampaikan maksud kunjungannya tersebut untuk menyampaikan aturan perpajakan terbaru bagi Bendahara Instansi Pemerintah, salah satunya terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, salah satunya penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menggunakan NPWP Instansi pemerintah yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, KP2KP Sanana berharap Bendahara Instansi Pemerintah dapat melaksanakan ketentuan perpajakan terbaru sesuai dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 sehingga dapat melaksanakan administrasi perpajakan dengan teratur.