Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Jumat,10/6). Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk melakukan konfirmasi terkait ketersedian data lapangan yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Dalam kegiatan ini, Pegawai KP2KP Sanana menjelaskan terkait data yang diminta dan cara menjawab konfirmasi ketersediaan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Berkaitan dengan jawaban dari pemerintah daerah, KP2KP Sanana mengimbau untuk menyiapkan secara rinci data yang tersedia untuk sewaktu-waktu dilakukan permintaan data tersebut.

Data yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam mengindentifikasi dan melakukan pemantauan terhadap proses bisnis wajib pajak sehingga dapat memperluas basis data perpajakan. Oleh karena itu, kerja sama dengan dinas terkait akan sangat membantu Direktorat Jenderal Pajak.

Selain menyampaikan pemberitahuan tersebut, pegawai KP2KP Sanana juga mengingatkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengenai hak wajib pajak, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS), karena akan sangat disayangkan apabila wajib pajak melewatkan kesempatan emas ini. Terlebih lagi, bagi mereka yang mengikuti PPS tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila telah mengungkapkan seluruh harta yang dahulu belum diungkapkan.