Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Sanana untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (Jumat, 14/10). Agenda tersebut berlangsung di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Tina, wajib pajak yang berkunjung, merasa puas dengan pelayanan dan edukasi yang diberikan oleh KP2KP Sanana terkait cara memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF). “Ternyata SKF ini dapat diperoleh secara online serta caranya cukup mudah,” ungkap Tina.
Dalam kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal menjelaskan SKF dapat diperoleh apabila dalam variabel status wajib pajak terpenuhi. Namun, apabila ada status wajib pajak tidak terpenuhi, maka Surat Keterangan Fiskal ini tidak bisa diperoleh.
Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakan dengan baik sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat secara signifikan.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 35 kali dilihat