Sanana pe Podcast kembali hadir dengan mengusung topik “Faktur Pajak”. Episode keempat kali ini dipandu langsung oleh pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Eko Desy Nursafitri dengan Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma sebagai narasumber yang disiarkan dari KP2KP Sanana (Kamis, 3/11).
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Wajib Pajak PKP juga harus memiliki sertifikat elektronik, kode aktivasi, password PKP, serta telah memasang aplikasi e-Faktur pada laptop atau komputer.
“Sebelum membuat Faktur Pajak di e-Faktur, wajib pajak harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dapat diminta melalui web e-Nofa,” tutur Septian. Septian juga mengimbau wajib pajak agar menerbitkan Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari sanksi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Siniar tersebut dapat Kawan Pajak saksikan melalui link: https://bit.ly/3tdmu4D. Dengan adanya siniar tersebut dapat memberikan informasi yang aktual, faktual, dan terpercaya bagi kawan pajak.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 4 kali dilihat