Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana membuka pojok pajak di RSUD Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Jumat, 17/3). Pelayanan yang diberikan pada pojok pajak ini adalah konsultasi dan pemadanan NPWP, aktivasi EFIN, serta pelaporan SPT Tahunan. Dibukanya pojok pajak ini sebagai upaya untuk menjangkau wajib pajak yang ingin berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak. Pojok pajak yang dibuka dari pukul 08.00 s.d. 15.30 WIT ini dihadiri sebanyak enam puluh wajib pajak.
Wajib pajak yang datang kebanyakan untuk melaporkan SPT Tahunan, mengingat batas pelaporannya hingga 31 Maret 2023. Selain melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi, Petugas Pojok Pajak Ricky Yanuar juga memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP, mengingat NIK akan menggantikan peran NPWP dalam administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat