
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak pelaku usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 8/9). Pada kegiatan ini, wajib pajak diberikan penjelasan terkait wajib pajak UMKM yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan bertugas memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada salah satu wajib pajak yang datang ke KP2KP Sanana.
“Pelaku UMKM orang pribadi yang omzet belum mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final. Namun, apabila omzetnya telah melebihi Rp500 juta maka perhitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang diatas 500 juta dan wajib untuk melakukan pembayaran PPh Final yang tarifnya 0,5%,’’ jelas Almas.
Pada kesempatan ini, Almas juga menyampaikan terkait pelaku UMKM yang tidak dikenakan pembayaran PPh Final tetap wajib untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Untuk pelaku UMKM yang tidak dikenakan pembayaran PPh final masih ada kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak,’’ ujar Almas.
Pada akhir kegiatan, Almas berharap dengan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM secara langsung dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula dapat meningkat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 16 kali dilihat