
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan bimbingan secara langsung kepada wajib pajak yang baru mendaftarkan diri dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 27/7). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak baru mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
Petugas KP2KP Sanana Dewi menjelaskan, banyak wajib pajak yang membuat NPWP dengan tujuan sebagai kelengkapan untuk pengajuan kredit di bank milik pemerintah atau swasta tanpa mengetahui hak dan kewajiban serta konsekuensi setelah memiliki NPWP tersebut.
“Karena Ibu telah memiliki kartu NPWP, maka ada kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh Ibu, pertama menghitung pajak Ibu, kedua setelah menghitung, selanjutnya melakukan pembayaran pajak, dan terakhir melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan,” ungkap Dewi.
Dewi juga melakukan bimbingan mengenai perhitungan pajak kepada wajib pajak baru untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memilih menggunakan tarif pajak penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018.
“Untuk perhitungan pajak pada wajib pajak pelaku UMKM yang memilih menggunakan PPh final PP 23 tahun 2018, maka Ibu dapat melakukan perhitungan pajaknya yaitu 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto (omzet) selama sebulan serta pembayaran pajaknya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dewi.
Pada akhir bimbingan, Dewi menginformasikan bahwa KP2KP Sanana membuka konsultasi secara online kepada wajib pajak yang ingin menanyakan mengenai kewajiban perpajakannya baik itu pembuatan kode billing, maupun pelaporan pajak.
“Apabila Ibu masih juga terkendala mengenai kewajiban perpajakan atau bingung dalam membuat kode billing untuk pembayaran pajak, Ibu dapat menghubungi nomor WhatsApp kami tanpa datang ke kantor pajak apabila Ibu terkendala dengan jarak,” ucap Dewi sembari memberikan nomor WhatsApp kantor KP2KP Sanana.
Dengan adanya bimbingan secara langsung, Dewi berharap pemahaman dan pengetahuan wajib pajak baru mengenai kewajiban perpajakannya dapat meningkat sehingga kepatuhan pajak juga dapat terus meningkat untuk kedepannya.
- 29 kali dilihat