
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan layanan asistensi pengisian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak yang akan mengikuti PPS yang bertempat di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 18/03).
Tujuan pemberian layanan asistensi pengisian PPS untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang masih belum memahami atau mendapatkan informasi terkait tata cara mengikuti PPS.
Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan manfaat yang diperoleh wajib pajak dalam mengikuti PPS.
“PPS ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Dengan mengikuti PPS Kebijakan I, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi 200% sesuai Undang-Undang Program Pengampunan. Sedangkan mengikuti PPS Kebijakan II, wajib pajak tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020,’’ ujar Musdin.
Selain memberikan layanan konsultasi secara tatap muka, KP2KP Sanana juga menyediakan layanan konsultasi secara daring bagi wajib pajak berada jauh dari lokasi KP2KP Sanana. Layanan konsultasi secara daring ini dapat dihubungi melalui saluran telepon/Whatsapp di nomor 082335444219.
Dengan adanya layanan asistensi pengisian PPS, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengikuti PPS sehingga dapat mengungkapkan hartanya yang belum dipenuhi secara sukarela.
- 9 kali dilihat