Wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana untuk meminta bantuan mengenai penggunaan e-Nofa (Jumat, 26/8).

E-Nofa merupakan situs web yang sering digunakan oleh PKP untuk membuat permohonan nomor faktur pajak, mengunduh, ataupun memperpanjang sertifikat elektronik. Pegawai KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal memberikan asistensi secara langsung dari awal wajib pajak melakukan login pada situs web e-Nofa hingga permohonan nomor faktur pajak berhasil dibuat.

Tidak lupa, Hanif juga mengingatkan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. “Melalui e-Nofa, Bapak bisa mengajukan permintaan nomor faktur pajak, mengunduh sertifikat elektronik, atau memperpanjang sertifikat elektroniknya. Selain itu, sebagai PKP juga memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak apabila ada penyerahan (penjualan) serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPN meskipun statusnya nihil,” terang Hanif.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Syarifah S. R.