Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi pembuatan kode billing secara mandiri  di Kabupaten Sula (Jumat, 16/9). Asistensi ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan kode billing dapat dibuat secara mandiri oleh wajib pajak tanpa perlu datang ke KP2KP Sanana, khususnya wajib pajak yang memiliki lokasi jauh dari kantor pajak.

“Kode billing bisa dibuat secara mandiri di rumah oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. Untuk bisa mengakses laman tersebut, wajib pajak harus memiliki akun pajak terlebih dahulu,” ujar Musdin.

Musdin lalu menambahkan pembuatan kode billing selain juga dapat melalui aplikasi mobile M-Pajak yang dapat diunduh baik melalui Playstore maupun App Store. Untuk dapat mengakses kedua cara tersebut, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki akun pajak. Musdin lalu mengarahkan wajib pajak yang belum memiliki akun pajak untuk melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Untuk membuat kode biiling secara mandiri, diperhatikan dulu kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan serta kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan transaksi yang sedang dikerjakan,’’ jelas Musdin.

Selanjutnya, Musdin menjelaskan untuk pelaku UMKM yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan kode jenis pajak 411128-PPh Final dan kode jenis setoran 420-Final UMKM Bayar Sendiri.

“Untuk tahun pajak 2022, pelaku UMKM yang wajib membuat kode billing ialah apabila omzetnya telah melebihi Rp500 juta sehingga perhitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet di atas Rp500 juta. Namun, apabila dalam setahun omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka tidak perlu membayar pajak,’’ jelas Musdin.

Musdin lalu menambahkan bahwa pembayaran pajak atas kode billing yang telah dibuat dapat dilakukan di Kantor Pos atau bank persepsi dengan menunjukkan kode billing tersebut. Musdin berharap dengan memberikan asistensi pembuatan kode billing, wajib pajak dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri di esok hari.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa