Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan asistensi layanan e-PHTB (Rabu, 14/9). Asistensi ini diberikan kepada wajib pajak yang datang meminta layanan validasi atas bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak yang bertempat di ruang Helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula.
Asistensi ini diberikan untuk memperkenalkan wajib pajak tentang layanan e-PHTB yang dapat digunakan untuk melakukan validasi PPh atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara online tanpa harus datang ke KP2KP Sanana. Petugas KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan menjelaskan layanan e-PHTB terdapat pada laman pajak.go.id. Untuk bisa mengakses, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu agar dapat mengakses layanan tersebut.
“Selama ini saya buka laman pajak.go.id hanya untuk lapor SPT Tahunan, ternyata saya baru tahu ada layanan e-PHTB untuk lakukan validasi PPh secara online,’’ ujar salah satu wajib pajak yang akan melakukan validasi bukti penyetoran PPh atas PHTB.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 6 kali dilihat