
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan Sosialisasi kepada Perkumpulan Koperasi di Wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Sambas yang bekerja sama dengan KP2KP Sambas pada Kegiatan Pelatihan Akuntansi Perpajakan bagi Koperasi Tahun 2022, kegiatan ini bertempat di Ruang Lily Hotel Pantura Sambas (Sambas, 9/11).
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih sebanyak 30 perwakilan Koperasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pihak penanggungjawab atau perwakilan Koperasi yang hadir tentang Kewajiban Perpajakan Koperasi. Tim Penyuluh KP2KP menjelaskan pengertian dan mekanisme dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 serta PPN. Tim Penyuluh KP2KP juga menekankan terkait tarif 22% yang digunakan oleh wajib pajak koperasi dimulai pada tahun pajak 2022.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Sambas menyambut dengan antusias atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Dinas Koperasi akan selalu mendukung sosialisasi perpajakan, bagi perwakilan koperasi yang hadir pada kesempatan ini agar nantinya dapat mengedukasi koperasi-koperasi lain yang belum hadir dan Kami harap kerja sama antara Kantor Pajak dan Dinas Koperasi dapat terus berlanjut agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan ”, ujar Kepala Dinas Koperasi.
Kegiatan ini berjalan sangat lancar dan peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Terlihat dari banyak dan beragamnya pertanyaannya yang disampaikan peserta perwakilan Koperasi kepada Tim Penyuluh KP2KP. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan pembagian suvenir dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas sebagai pemateri.
KP2KP Sambas bersama DISPERINDAGKOP berharap setelah adanya sosialisasi ini seluruh Koperasi dapat tahu dan menjalankan Kewajiban Perpajakannya dengan benar dan tepat waktu serta dapat menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi laba pada laporan keuangan Koperasi. (Vania).
Pewarta:Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Dion maruli |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 17 kali dilihat