“Bapak ibu dapat memanfaatkan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kapan saja di mana saja tanpa harus ke kantor pajak. Di sini kita akan membahas apa itu e-Filing dan cara menggunakannya,” ujar petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas Heru Julyansyah Putra saat membuka Kelas Pajak di KP2KP Sambas, Sambas (Rabu, 29/3).

Kelas Pajak merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh KP2KP Sambas setiap hari Kamis bertempat di Aula KP2KP Sambas, namun karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat dan banyaknya peminat Kelas Pajak, K2KP Sambas menambah Kelas Pajak yang diadakan beberapa kali dalam seminggu di minggu-minggu batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2022 pada Maret 2023.

Heru memberikan penjelasan mengenai SPT Tahunan dan bagaimana cara menggunakan e-Filing kepada lima wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai tetap Puskesmas Tangaran. Heru menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing dari awal hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik. Para wajib pajak tertarik untuk mencoba langsung melapor melalui e-Filing pada telepon genggam masing-masing. Kurang dari sepuluh menit, wajib pajak tersebut telah menyelesaikan pelaporannya. Sangat mudah, tidak perlu antre dan bisa dilakukan di mana saja.

“ Kelas Pajak ini sangat membantu kami yang kurang paham dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kami juga berharap agar situs web pajak agar lebih stabil pada saat bulan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rahmat yang merupakan pegawai tetap Puskesmas Tangaran.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: Heru Julyansyah Putra
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.