
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Selasa ,12/10). Bertempat di Aula Kantor Bupati Sambas, Jalan Pembangunan, Dalam Kaum, Kabupaten Sambas.
Pada kegiatan kali ini KP2KP Sambas memberikan Bimbingan Teknis e-bupot Instansi Pemerintah kepada wajib pajak Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang ada di Wilayah Kabupaten Sambas. Lebih dari 60 wajib pajak Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah mengikuti Bimbingan Teknis ini.
Bimbingan Teknis kali ini berfokus kepada kewajiban para Bendahara Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait pelaporan SPT Masa yang dilakukan setiap bulannya. Bimbingan Teknis ini memberikan pemahaman kepada para Bendahara untuk melakukan pemenuhan kewajibannya dengan melaporkan SPT Masa menggunakan e-bupot Instansi Pemerintah melalui laman djponline.pajak.go.id .
Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis ini , Tim Penyuluh KP2KP Sambas memberikan bimbingan secara langsung terhadap bagaimana cara melaporkan melalui e-bupot Instansi Pemerintah. Bimbingan yang diberikan berupa cara perekaman bukti potong/bukti pungut dan cara merekam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi yang terdiri dari PPh pasal 22 , 23 , 4(2) , 15 serta SPT Masa PPN.Tim Penyuluh KP2KP juga menjelaskan kendala-kendala yang akan dihadapi dan cara mengatasinya pada saat melakukan pelaporan e-bupot Instansi Pemerintah melalui laman djponline.pajak.go.id
Selain melakukan Bimbingan , Tim Penyuluh KP2KP Sambas juga melakukan sesi tanya jawab dan diskusi singkat. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Bimbingan Teknis e-bupot Instansi Pemerintah ini . Tim Penyuluh KP2KP Sambas berharap setelah diadakannya Bimbingan Teknis ini , semoga seluruh Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah se-Kabupaten Sambas dapat melaporkan SPT Masa bulanan dengan benar dan tepat waktu.
- 16 kali dilihat