
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sambas (Selasa, 24/1). Meskipun secara tatap muka, asistensi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam asistensi kali ini, Puteri Vania Sianipar petugas TPT KP2KP Sambas bertanya apakah Wajib Pajak tersebut pernah melaporkan SPT Tahunan sebelumnya. “Pagi pak, Pelaporan SPT Tahunan UMKM dapat dilakukan melalui DJP Online dengan memilih E-Form pada menu Lapor. Apakah bapak sudah memiliki akun DJP Online?” tanya Vania.
“Saya baru pertama kali lapor pajak bu. Apakah saya dapat diajarin dulu ga gimana pelaporannya?” ucap salah satu Wajib Pajak KP2KP Sambas.
“Baik pak, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan sekali setahun dengan jangka waktu 3 bulan pertama di setiap awal tahunnya dengan batas waktu sampai 31 Maret. Lapor SPT Tahunan merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kita (Self Assesment),” jawab Vania.
Vania juga menambahkan agar Wajib Pajak memberikan catatan penghasilan kotor per bulan selama Tahun 2022. Ini dimaksudkan sebagai lampiran pada SPT Tahunan 2022 dimana Wajib Pajak yang memiliki bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Lima Ratus Juta Rupiah, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final.
Asistensi berjalan dengan baik dan lancar karena Wajib Pajak membawa dokumen pendukung yang lengkap dalam pelaporan SPT Tahunannya. Di akhir asistensi, Vania memberikan EFIN serta sebuah leaflet tentang cara pelaporan SPT Online secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 18 kali dilihat