Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan Sosialisasi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis E-Bupot Instansi Pemerintah Desa kepada Instansi Pemerintah Desa yang berasal dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Jawai, Kecamatan Jawai Selatan dan Kecamatan Tekarang. Kegiatan ini bertempat di Cafe Natuna, Jawai (Sambas, 28/11). Kegiatan ini diikuti oleh 40 Kaur Keuangan Desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bendahara desa agar tidak kesulitan dalam mengaplikasikan aplikasi e-bupot SPT masa unifikasi instansi pemerintah serta untuk mensosialisasikan PMK Nomor 59 Tahun 2022. Tim Penyuluh KP2KP menjelaskan pengertian dan mekanisme dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 serta PPN. Selain itu Tim Penyuluh KP2KP juga memberikan bimbingan langsung praktik pelaporan SPT Masa melalui e-bupot.