
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menyelenggarakan Sosialisasi PMK Nomor 59 Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis e-Bupot Instansi Pemerintah Desa, yang bertempat di Cafe Natuna, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Senin, 30/11).
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini dilakukan untuk memberikan edukasi hal apa saja yang wajib dilakukan Bendahara Instansi Pemerintah Desa dalam kewajiban perpajakannya serta teknis pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot. Sosialisasi ini diikuti sebanyak 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang.
Vicky Prameswara dan Nurrizal Andiansyah selaku petugas Sosialisasi dan Bimbingan Teknis menjelaskan kewajiban penting yang harus dilakuan Bendahara Instansi Pemerintah yaitu melakukan pemotongan dan melakukan pemungutan pajak serta cara melaporkan melalui e-bupot unifikasi dan tidak lupa juga untuk memberikan bukti potong atau bukti pungut kepada lawan transaksi.
“Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini kita lakukan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk Bapak/Ibu kaur keuangan atau bendahara Instansi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya” Ungkap Vicky.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan peserta yang mengikuti sangat antusias untuk bertanya seputar materi. Kegiatan ini kurang lebih diikuti 40 perwakilan Instansi Pemerintah Desa.
“Kami berterimakasih kepada Bapak/Ibu yang semangat dan antusias mengikuti kegiatan ini dari awal hingga berakhir, semoga materi yang kami berikan dapat membantu Bapak/Ibu melaksanakan kewajiban perpajakannya” Tutup Nurrizal.
Pewarta: Dion Maruli |
Kontributor Foto: Dion Maruli |
Editor: Arif Miftahur Rozaq, Dion Maruli |
- 8 kali dilihat