
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melaksanakan kegiatan rutin Edukasi dan Bimbingan Perpajakan terhadap Wajib Pajak usahawan (Jumat, 11/6). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di ruang kelas pajak KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana.
Kegiatan edukasi perpajakan ini menyasar wajib pajak yang baru terdaftar sehingga perlu dilakukan pemahaman tentang kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d 10.00 waktu setempat, waktu yang cukup untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak.
“Tujuan kegiatan ini untuk membuat wajib pajak mengetahui, memahami, menumbuhkan kesadaran, kepatuhan, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata Ahmad Feni selaku pemateri dari KP2KP Rumbia.
Materi yang disampaikan pada edukasi kali ini adalah mengenai kewajiban bulanan yaitu pembayaran pajak dan kewajiban tahunan yaitu pelaporan SPT Tahunan.
“Wajib pajak di Kabupaten Bombana banyak memilih menggunakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PP 23 karena omsetnya di bawah Rp4,8 milyar dan PP 23 dianggap mudah dalam menentukan besarnya pajak yang harus di bayar yaitu 0,5% kali omset atau peredaran bruto. Dan kami menginformasikan batas pembayaran pajaknya yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” ujar Agus Sudono selaku Kepala KP2KP Rumbia.
Selain itu, pemateri dari KP2KP Rumbia juga memberikan arahan kepada peserta sosialisasi selain membayar juga ada kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan batas pelaporan pada tanggal 31 maret tahun berikutnya. Pihak KP2KP Rumbia menjelaskan pula mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan para peserta, baik secara luring maupun daring.
Untuk melengkapi pengetahuan para peserta, pemateri dari KP2KP Rumbia juga memberikan contoh untuk pembuatan billing pajak sebagai sarana membayar pajak dan e-Filing sebagai sarana pelaporan SPT. Usai mengikuti sosialisasi dan menerima materi, para peserta edukasi diberikan kartu NPWP.
- 33 kali dilihat