Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang sedang melanda, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia masih melakukan upaya dalam mengenalkan pajak bagi masyarakat dengan mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak baru (Jumat, 28/8). Kegiatan yang dilangsungkan di ruang kelas pajak KP2KP Rumbia di Kabupaten Bombana ini membahas mengenai aspek perpajak PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Kelas pajak kali ini tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Sebanyak sepuluh wajib pajak menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Sebelum memasuki ruangan kelas pajak, peserta wajib mengenakan masker, melaksanakan pengecekan suhu tubuh, dan mencuci tangan terlebih dahulu.
Pegawai KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian yang bertindak sebagai pemateri menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan usahawan. Pemateri juga berterima kasih kepada peserta, karena bisa hadir mengikuti acara sosialisasi ini. Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, pajak sangat berperan dalam menyokong ekonomi dalam negeri. Oleh karena itu, wajib pajak harus ikut serta bahu-membahu menopang perekonomian negara dengan membayar pajak.
- 247 kali dilihat