Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia mengadakan edukasi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) baru di Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat,18/8).
Materi edukasi WP baru disampaikan Agus Sudono, Kepala KP2KP Rumbia. Materi yang disampaikan adalah kewajiban perpajakan dan sanksi administrasi apabila setiap WP tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar, pemadanan NIK sebagai NPWP, dan peranan pajak bagi pembangunan di Indonesia.
Dengan diadakannya kegiatan ini, KP2KP Rumbia berharap WP memahami tentang hak dan kewajiban perpajakannya yang melekat pada dirinya setelah mendapatkan NPWP, serta dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah KP2KP Rumbia.
Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Kontributor Foto:Miftakhul Irfan Putu Raharjo |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat