Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang menyelenggarakan pojok pajak di Kantor Desa Balai Rajo, Kabupaten Tebo (Selasa, 26/9). Desa Balai Rajo adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir. Pojok pajak ini berlangsung sejak pukul 09.30 – 11.00 WIB.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Rimbo Bujang memberikan layanan perpajakan meliputi asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan layanan konsultasi perpajakan.
KP2KP Rimbo Bujang membuka kegiatan dengan memberikan penjelasan mengenai kewajiban dan tatacara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan NIK dengan NPWP. Selanjutnya, wajib pajak yang hadir secara bergantian berkonsultasi dengan pegawai KP2KP Rimbo Bujang seputar permasalahan perpajakan yang dihadapi wajib pajak. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama pegawai KP2KP Rimbo Bujang dengan kepala dan perangkat Desa Balai Rajo.
Pojok Pajak ini dilaksanakan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak demi meningkatkan pemahaman wajib pajak terutama terhadap pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Fitri Nova Situmorang |
Kontributor Foto: Agung Ramadhan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat