
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan kunjungan lapangan terhadap wajib pajak di wilayah Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh (Kamis, 13/7).
Kegiatan ini dilakukan oleh Rifqi Chorinando dan Salshabilah Rimadina selaku pelaksana KP2KP Rimba Raya. Tujuan kunjungan ini adalah mengumpulkan data-data terkait usaha wajib pajak untuk memperluas basis data dan memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bandar.
Pada kegiatan ini, Rifqi dan Salshabilah menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan KP2KP Rimba Raya kepada wajib pajak. Salshabilah juga memberikan edukasi perpajakan seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, pegawai KP2KP Rimba Raya juga menjelaskan terkait aturan tarif pajak UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp500.000.000,00 dalam setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, jika usaha memiliki omzet Rp500.000.000,00 ke atas, maka wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5%,” ujar Salshabilah kepada wajib pajak UMKM.
Salah satu wajib pajak UMKM yang dikunjungi oleh KP2KP Rimba Raya adalah A Rahman yang memiliki usaha Toko Obat Berizin Restu. Beliau menunjukkan antusiasmenya saat dikunjungi oleh pihak KP2KP Rimba Raya, beliau juga berterima kasih karena telah diberikan informasi perpajakan secara langsung di tempat usahanya.
Pada akhir kegiatan, Rifqi Chorinando kembali mengingatkan wajib pajak, untuk selalu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Rifqi juga menyampaikan bahwa konsultasi perpajakan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KP2KP Rimba Raya atau menghubungi sosial media resmi KP2KP Rimba Raya.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat