Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan sosialisasi pajak dana desa dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Camat Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh (Rabu, 21/6). Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara desa di wilayah Kecamatan Timang Gajah.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan kata sambutan dari Camat Timang Gajah, Abdul Hadi. Beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada KP2KP Rimba Raya atas sosialisasi ini dan mengingatkan kepada seluruh bendahara di wilayah Kecamatan Timang Gajah untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Penyampaian materi sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala KP2KP Rimba Raya, Rimba Prasasti. Kepala KP2KP Rimba Raya menjelaskan aspek-aspek perpajakan dana desa kepada para bendahara desa di wilayah Kecamatan Timang Gajah dan mengimbau kepada para bendahara desa agar melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. “Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id”, ujar Rimba Prasasti.

Setelah penyampaian materi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dan pihak KP2KP Rimba Raya. Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam dari Kepala KP2KP Rimba Raya kepada Camat Timang Gajah atas dukungan dan kerja sama dalam pengamanan penerimaan pajak. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan bagi bendahara desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.