Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan badan usaha dalam Forum Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Kabupaten Natuna (Rabu, 3/1). Acara berlangsung di Sekretariat Bersama Klinik Keuangan Desa Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Forum yang mengangkat tema “Musyawarah Masyarakat Menjadi Tujuan Bersama” tersebut dibuka dengan sambutan dari Ketua Forum BUMDesMa Harto dan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna Kusterawadi. Dalam sambutan, keduanya menekankan arti penting memperhatikan aspek perpajakan dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan BUMDes.

Pada kesempatan ini, KP2KP Ranai diwakili oleh Pelaksana Hafidz Al Rizq. “BUMDes selaku pemotong dan pemungut pajak berkewajiban untuk memperhatikan aspek pembayaran dan pelaporan pajak dari transaksi yang dilakukan,” tegas Hafidz. Selanjunya Hafidz menyampaikan materi antara lain jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipotong dan dipungut oleh BUMDes, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas kewajiban perpajakan tersebut.

Dengan hadirnya narasumber perpajakan dalam forum tersebut, Hafidz berharap pemahaman pengelola keuangan BUMDes atas aspek perpajakan dapat semakin komprehensif dan aktual.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.