Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak di Kodim 0318 Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 28/2). Kegiatan ini dihadiri oleh 92 anggota Kodim 0318 Natuna yang merupakan tentara aktif. KP2KP Ranai memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 melalui e-Filing kepada seluruh anggota Kodim 0318 Natuna.

Layanan pojok pajak asistensi pelaporan SPT Tahunan  merupakan salah satu rangkaian program rutin KP2KP Ranai yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan dan kemudahan kepada para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Petugas KP2KP Ranai juga memberikan layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan pengenalan Coretax DJP guna melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kegiatan pojok pajak di Kodim 0318 Natuna Ranai berjalan dengan penuh antusias anggota untuk lapor SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing. Saya harap ke depannya Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri sebelum batas akhir penyampaian 31 Maret untuk orang pribadi,” ujar Kepala KP2KP Ranai, Ihsanul Zikri.

KP2KP Ranai berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri menggunakan e-Filing tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak dan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Natuna dapat meningkat.

Pewarta: Fauzia Nurlaila
Kontributor Foto: Ihsanul Zikri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.