Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Ragil Ramadan memberikan edukasi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) formulir 1721-A2 kepada Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna di Kantor KP2KP Ranai, Kepulauan Riau (Jumat, 14/1).
Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk para Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Formulir 1721-A2 tersebut digunakan sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Bukti pemotongan tersebut harus sudah disampaikan kepada para pegawai paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau akhir bulan Januari.
Selain memberikan edukasi pembuatan bukti potong PPh formulir 1721-A2, melalui Bendahara Satpol PP, Ragil juga mengimbau agar seluruh wajib pajak yang bertugas di Satpol PP Natuna menyampaikan SPT Tahunan PPh tidak melewati 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021.
- 718 kali dilihat