Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali membuka Pojok Pajak di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 24/1). Layanan pojok pajak ini dilaksanakan untuk memberi asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Asistensi pelaporan SPT yang dilaksanakan meliputi bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan konsultasi perpajakan. Sebanyak 52 wajib pajak tercatat menggunakan layanan pojok pajak ini dan menyampaikan SPT Tahunannya.

KP2KP Ranai gencar melaksanakan layanan pojok pajak asistensi pelaporan SPT Tahunan sejak awal Januari 2022. Dengan adanya layanan pojok pajak ini, diharapkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Natuna dapat meningkat.