Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 12/1). Layanan pojok pajak kali ini bertujuan untuk memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Disnakertrans Natuna.
Layanan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Layanan ini juga menerima aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan konsultasi perpajakan. Pojok Pajak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Natuna Hussyaini menerima layanan dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Selanjutnya, tidak kurang dari 40 ASN Disnakertrans dengan antusias melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT.
Dengan Pojok Pajak ini, KP2KP Ranai berupaya memberikan pelayanan yang efektif dengan metode jemput bola, hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 20 kali dilihat