Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Ranai, Kepulauan Riau (Selasa, 26/1). Layanan pojok pajak ini dilaksanakan untuk memberi asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna.

Tidak kurang dari 50 ASN di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Natuna antusias melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 41 Tahun 2019, ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing dan lapor SPT Tahunan lebih awal.