Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan layanan Pojok Pajak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pulau Tiga (Rabu, 20/3). Kegiatan dilangsungkan di Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam program layanan pajak di luar kantor ini, petugas Andrean Rifaldo dan Dicky Hangga Reksa Indi membuka konsultasi perpajakan kepada 10 pelaku UMKM yang hadir. “Dalam layanan ini, peserta bisa memperoleh asistensi seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ungkap Andrean.

“Selain itu, para pelaku UMKM juga bisa memanfaatkan untuk asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tambahnya. NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024. Selanjutnya, Andrean juga menegaskan bahwa pemberian layanan ini tidak dipungut biaya.

Pelayanan pajak ini disambut antusias oleh wajib pajak yang hadir. Salah satu wajib pajak yang hadir, Abu Zahit, menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan karena memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Program ini terselenggara atas kerja sama KP2KP Ranai bersama Rumah BUMN Natuna. Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Natuna, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Dicky Hangga Reksa Indi
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.