Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan edukasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 4/10). Edukasi dilaksanakan bekerja sama dengan aparat Desa Tapau.

Tema edukasi yang disampaikan adalah kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Edukasi dilaksanakan kepada para wajib pajak yang sampai dengan berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan belum melaporkan SPTnya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berakhirnya tahun pajak. Kepada wajib pajak, petugas menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

 

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Mutia Ulfa