
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai beri edukasi perpajakan kepada Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna di Ranai, Kepulauan Riau (Jumat, 9/12). Petugas KP2KP Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting menjelaskan kepada Bendahara DPMPTSP Natuna Wan Udayani tentang hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah selaku pemungut pajak.
Edukasi yang diberikan terkait kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. “Selain memiliki kewajiban untuk memotong pajak, bendahara instansi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong,” jelas Kevin. Kevin mengingatkan bendahara instansi pemerintah wajib membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A2. Kevin menekankan bahwa formulir 1721-A2 ini penting karena akan digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. “Supaya para pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka formulir 1721-A2 ini harus dibuat tepat waktu juga,” pesan Kevin kepada Udayani.
Formulir 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya. Formulir 1721-A2 diterbitkan oleh bendahara instansi pemerintah dan disampaikan kepada para pegawai di lingkungan kantornya. Formulir 1721-A2 ini nantinya akan menjadi dasar para pegawai dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Kevin Timoti Payosa Ginting |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 11 kali dilihat