Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau berbenah diri demi memastikan layanan perpajakan kepada wajib pajak secara tatap muka yang akan kembali dibuka pada 15 Juni 2020 berjalan dengan baik serta tetap mengikuti protokol kesehatan. “Kita siapkan beberapa sarana prasarana seperti fasiltas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum memasuki kantor baik bagi wajib pajak maupun pegawai, sekat pembatas di area TPT juga kita siapkan,” kata Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo di area KP2KP Putussibau (Kamis, 11/6).
Meskipun layanan tatap muka akan segera dibuka, beberapa jenis layanan akan dikecualikan dari layanan tatap muka selama masa transisi tatanan normal baru. Seperti Permohonan NPWP, EFIN, SPT Tahunan atau Masa yang wajib menggunakan e-Filing, dan beberapa layanan yang telah disediakan secara daring oleh DJP. Hal ini sesuai dengan kebijakan Direktur Jenderal Pajak tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- 14 kali dilihat