Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengadakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada bendahara SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung Aula SD Negeri 04 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 18/6).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala KP2KP Putussibau, Rabitha Alam, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos., M.Si.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, khususnya terkait dengan pengelolaan dana BOSP. Beberapa poin yang dijelaskan antara lain adalah tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, penerbitan bukti potong, serta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Rabitha Alam menyampaikan bahwa setiap satuan pendidikan yang menerima dana BOSP wajib memotong pajak saat melakukan pembayaran yang dikenai pajak. “Bukti potong perlu dibuat, dan SPT Masa harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelasnya di hadapan peserta.
Di sela kegiatan, peserta juga diberikan waktu untuk bertanya dan berdiskusi langsung mengenai kendala atau pertanyaan seputar teknis pelaporan pajak. Penggunaan aplikasi Coretax DJP turut disimulasikan sebagai bagian dari sesi praktik.
Kegiatan ini diikuti oleh para bendahara sekolah dari berbagai kecamatan di Kapuas Hulu, yang hadir untuk mendapatkan informasi langsung terkait pengelolaan kewajiban perpajakan atas dana operasional pendidikan yang mereka kelola.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Teguh Setyo Utomo |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat