
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan konsultasi ke Bendahara Desa Sebindang yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TP) KP2KP Putussibau, Kabupaten Putussibau (Jumat, 17/3).
Petugas TPT KP2KP Putussibau menyediakan Ruang Helpdesk TPT sebagai tempat diskusi dan sosialisasi aplikasi e-Bupot instansi pemerintah ini. Kegiatan sosialisasi dimulai sejak pukul 10.00-11.00 WIB dengan didampingi Prima Ansari Manullang selaku Pelaksana KP2KP Putussibau.
Petugas helpdesk kali ini memastikan telah memberikan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
“Izin Pak untuk pembayaran billing diusahakan agar sesuai dengan di ringkasan kewajiban pajak instansi pemerintah Pak, Agar menghindari kesalahan baik kode setor dan jenis pajaknya,” jelas Prima di awal kegiatan sosialisasi.
Memulai diskusi Pelaksana KP2KP Putussibau pun mengarahkan agar Bendahara menyiapkan beberapa data pegawai untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) 21 dan data Rekanan untuk SPT Masa unifikasi. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktik tentang penggunaan bukti potong. Mengingat KP2KP Putussibau telah memastikan seluruh desa di wilayah Kapuas Hulu telah menerima sertifikat elektronik dan passphrase.
Pelaksana KP2KP Putussibau pun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Mbak Okta sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Di akhir sesi, Pelaksana KP2KP Putussibau menyampaikan informasi tentang ringkasan kewajiban bendahara selaku pemungut untuk menghitung, memungut/memotong, menyetor pajak dan melapor pajak melalui aplikasi e-Bupot atas setiap transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana desa.
- 17 kali dilihat