
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melakukan sosialisasi mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak-pihak Kecamatan Pengkadan (Rabu, 15/12).
Kegiatan sosialisasi UU HPP dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Kecamatan Pengkadan dan pihak DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian disusul dengan sambutan Ahmad Jefri Adityas Wibawa selaku Kepala KP2KP Putussibau. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi UU HPP yang dibawakan oleh Kepala KP2KP Putussibau. Kegiatan ini diadakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Pengkadan. Jefri menyinggung materi mengenai hak-hak dan kewajiban wajib pajak yang menjalankan usaha yaitu wajib pajak mendapatkan keringanan dalam membayar pajak, khususnya wajib pajak yang mendapatkan omzet/penghasilan kotor sebesar 500 juta pertahun. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunannya meskipun tidak dikenakan pajak penghasilan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh lebih kurang 60 partisipan. Dari KP2KP sendiri mewakilkan Kepala KP2KP Putussibau dan 2 pelaksana. Kedepannya diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik tanpa ada kesalahan yang fatal. Kemudian dengan adanya UU HPP ini dapat meningankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. “Semoga kegiatan seperti ini dapat diadakan kembali lain waktu, karena kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak yang belum mengerti akan kewajiban perpajakannya, dan ini sudah menjadi tugas kami untuk membantu wajib pajak yang belum mengerti akan kewajibannya”, kata Jefri.
- 15 kali dilihat