
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC) di Komplek Pos Lintas Batas Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas (Kamis, 7/2).
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan di Ruang Rapat KPPBC Badau. Prima, salah satu Pegawai KP2KP Putussibau mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan dari KPPBC Badau untuk memberikan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sekaligus mempercepat pelaporan SPT Tahunan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPPBC Badau. Tim Penyuluh KP2KP Putussibau juga mengedukasi Pegawai KPPBC Badau untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang yang diperoleh selama tahun 2022 kemarin dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membantu menyukseskan program dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Sebagai pegawai kemenkeu pelaporan SPT menjadi kewajiban rutin setiap Pegawai di KPPBC Nanga Badau. Dikarenakan akan adanya perubahan sistem besar-besaran di djp kami menyarankan agar mas/mba sekalian turut serta memvalidasi NIK masing-masing,” tutur Prima selaku pelaksana KP2KP Putussibau kepada Mas Kristian, Bendahara KPPBC Nanga Badau. Tim Penyuluh KP2KP Putussibau berharap Pegawai dan Bendahara KPPBC Nanga Badau dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
- 5 kali dilihat