Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menyelenggarakan sosialisasi tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Dokter di Rumah Sakit (RS) Panti Rahayu “Yakkum” Purwodadi, Jl. R. Suprapto No. 6, Kab. Purwodadi, Jawa Tengah (Selasa, 15/8).
Sosialisasi dihadiri oleh Bendahara Rumah Sakit dan beberapa perwakilan Dokter Spesialis. Narasumber sekaligus Account Representative dari KPP Pratama Blora, Fajar Adiaksa menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk Dokter.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait pemotongan pajak oleh Bendahara kepada dokter spesialis yang masih kurang tepat. Kepala Seksi Pengawasan IV, Endang Dwi Ari Surjaningsih berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini tidak lagi terjadi kesalahan penghitungan dan pemotongan kepada tenaga medis di RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Fajar Adiaksa |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat