
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi banyak menerima konsultasi baik secara tatap muka maupun melalui layanan telepon dan WhatsApp mengenai pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Subunit Instansi Pemerintah di Kabupaten Grobogan (Senin, 11/9).
Sebagian besar wajib pajak yang merupakan Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kabupaten Grobogan menanyakan tentang tata cara memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Subunit Organisasi dan cara pembuatan bukti potong melalui aplilasi e-Bupot Unifikasi Subunit Instansi Pemerintah (IP).
Rega Rintoni Wedya, pelaksana KP2KP Purwodadi menjelaskan bahwa NPWP Subunit SD Negeri di wilayah Kabupaten Grobogan dapat diperoleh dengan cara didaftarkan melalui aplikasi e-Bupot menggunakan user Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
“Jika telah terdaftar, Subunit akan mendapatkan 19 digit NPWP Subunit yang terdiri dari 15 digit NPWP Dinas Pendidikan dan 4 digit ID Subunit untuk identitas perpajakanya,” jelas Rega.
Lebih lanjut Rega menjelaskan bahwa setelah memiliki NPWP Subunit, SD Negeri yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak wajib membuat Bukti Potong melalui laman https://subunitip.pajak.go.id.
“Melalui laman tersebut Subunit bisa membuat bukti potong dan melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan yang dilakukan. Adapun kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada pada Dinas Pendidikan,” lanjutya.
Mengingat banyak yang mengira bahwa NPWP Subunit IP dapat diperoleh di kantor pajak, di akhir sesi konsultasi Rega menyampaikan bahwa apabila ada SD Negeri yang memerlukan NPWP Subunit agar menghubungi Dinas Pendidikan, bukan Kantor Pajak.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: FX Nur Widhi |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 157 kali dilihat