
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan melalui radio dengan tema "Layanan Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi, Grobogan (Selasa, 23/8).
Sosialisasi berlangsung selama satu jam mulai pukul 09.00 WIB. Hadir sebagai narasumber, Gunawan, pelaksana dari KP2KP Purwodadi.
Gunawan mengawali sosialisasi dengan menjelaskan pengertian kode billing sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yaitu kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. Kode billing sebenarnya telah tersedia sejak lama namun baru dapat diakses secara online melalui sistem e-billing sejak 1 Juli 2016.
Gunawan melanjutkan dengan menjelaskan ada beberapa saluran untuk mendapatkan kode billing pembayaran pajak malalui saluran online sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2020 diantaranya adalah:
- Melalui laman djponline.pajak.go.id menggunakan menu e-billing,
- Melalui akun twitter @kring_pajak dengan mention #KodeBilling,
- Melalui telepon Kring Pajak di nomor 1500200,
- Khusus untuk Wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan dapat melalui Whatsapp KP2KP Purwodadi di nomor 0856-0083-3900. dengan cara mengirimkan pesan dengan format: BILLING/NAMA/NOMOR NPWP/KODE JENIS PAJAK/KODE JENIS SETORAN/BULAN/TAHUN/JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK.
Gunawan menambahkan, selain menggunakan beberapa saluran tersebut, masih ada lagi saluran lain yaitu:
- Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat, pada KPP/KP2KP selalu disediakan komputer khusus untuk pembuatan kode billing secara mandiri.
- Melalui CS/teller Bank dan Kantor Pos dengan cara menyerahkan Surat Setoran Pajak manual yang telah diisi kepada CS/Teller Bank atau Petugas Kantor Pos.
- Internet Banking oleh beberapa bank tertentu, daftar lengkap bank yang melayani pembuatan kode billing dapat dilihat di laman pajak.go.id/e-billing.
- ASP atau Penyedia Jasa Aplikasi resmi yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Melalui aplikasi M-Pajak yaitu aplikasi pembuatan kode billing yang dapat di unduh di playstore maupun appstore.
Pada akhir sesi, Gunawan menyampaikan kesimpulan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan berbagai sarana/saluran layanan pembuatan kode billing baik secara langsung, media sosial, telepon, Whatsapp, maupun aplikasi yang dapat diakses melalui handphone. Sehingga diharapkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah di manapun dan kapanpun.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Gunawan |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 95 kali dilihat