Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau mengadakan siaran radio untuk pertama kalinya di tahun 2022 di Radio H2 FM (Rabu, 6/4). Di masa pandemi seperti ini, banyak wajib pajak yang ragu untuk datang ke kantor pajak karena menghindari penyebaran virus Covid-19, hal inilah yang mendorong KP2KP Pulang Pisau untuk memberikan edukasi melalui dialog interaktif di radio. Siaran radio ini berlangsung selama 1,5 jam yaitu dari jam 10.30 WIB – 12.00 WIB.
Tema yang diangkat pada siaran radio minggu ini adalah “NPWP dan Kewajiban Pemilik NPWP”. Bersama penyiar Rydhan Anwar, tim KP2KP Pulang Pisau menyampaikan apa itu NPWP beserta kewajiban dari NPWP yang sudah dibuat. Tim KP2KP Pulang Pisau juga membahas beragam pertanyaan yang sangat umum ditanyakan oleh wajib pajak mengenai NPWP dan kewajibannya.
Contohnya seperti apakah setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak, bagaimana cara membuat NPWP, cara melapor pajak, dan sebagainya. Di kesempatan kali ini juga, KP2KP Pulang Pisau menginfokan perubahan jam layanan kantor pajak di bulan Ramadan. Jam pelayanan yang sebelumnya berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB berubah menjadi 08.00 WIB s.d.15.00 WIB.
Di siaran radio ini, KP2KP Pulang Pisau dapat berinteraksi dengan pendengar radio. KP2KP Pulang Pisau menyediakan kesempatan bagi pendengar yang memiliki pertanyaan agar dapat mengajukan pertanyaan tersebut melalui telepon atau SMS selama siaran berlangsung.
Kedepannya, KP2KP Pulang Pisau akan melaksanakan dialog interaktif ini secara rutin di bulan April setiap minggu di hari Rabu, dengan mengangkat tema yang berbeda-beda dan berkaitan dengan isu pajak yang beredar di tahun ini seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Program Pengungkapan Sukarela.
KP2P Pulang Pisau berharap dengan diadakannya siaran radio ini, masyarakat Pulang Pisau mendapatkan manfaat pengetahuan dari edukasi yang telah diberikan dan sadar akan kewajiban yang harus dilakukan atas NPWP yang dimiliki.
- 18 kali dilihat