Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi Coretax DJP serta perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Selasa, 27/5).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital dan penghitungan pajak yang tepat.
Acara berlangsung di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu dan diikuti oleh 16 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara KPP Pratama Natar dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi perpajakan.
Materi utama disampaikan oleh Frans Ferdianto, Penyuluh Pajak. Frans memberikan penjelasan komprehensif terkait ketentuan perpajakan instansi pemerintah, serta menyampaikan simulasi teknis penggunaan aplikasi ini. Peserta diajak memahami proses login, penggunaan fitur impersonate, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem digital tersebut.
Selain itu, Frans juga membimbing peserta dalam simulasi perhitungan PPh Pasal 21 atas TPP, yang menjadi bagian dari komponen penghasilan ASN daerah. Frans menekankan pentingnya akurasi dalam penghitungan pajak guna menghindari kesalahan pelaporan yang berdampak pada keuangan daerah.
“Bendahara OPD memegang peran kunci dalam menjaga tertib administrasi dan kepatuhan pajak. Dengan penguasaan Coretax (DJP –red) dan pemahaman yang tepat atas penghitungan PPh 21, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujar Frans.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
"Kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital dan akurat," pungkas Frans.
Pewarta: Fadila Dina Masshika |
Kontributor Foto: Fadila Dina Masshika |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat