Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali gelar sosialisasi mengenai tata cara pelaporan menggunakan SPT Masa Unifikasi bersama Instansi Pemerintah baik Pusat dan Daerah di lingkungan Kabupaten Polewali Mandar (Kamis, 4/11).

Sosialisasi ini KP2KP Polewali lakukan sebagai tindak lanjut implementasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 September 2021. Dengan dilaksanakannya edukasi ini, KP2KP Polewali berharap wajib pajak bendaharawan di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat melaksanakan pemotongan/pemungutan serta pelaporan secara daring.